Powered by Blogger.
RSS
Showing posts with label Gunadarma. Show all posts
Showing posts with label Gunadarma. Show all posts

PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi
8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;
2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;
4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.
5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;
6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.
8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.

STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA
a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.
c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;
d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;
f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;

Kursus Brevet A, B & C
Tentang Pelatihan
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.
Menjawab Permasalahan
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan
Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
• SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
• Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
• Lulusan D3, S1 dan S2
• Para pengusaha atau investor
Materi Pelatihan
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.

Perbedaan Kami Dengan Yang Lain
• Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
• Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
• Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
• Modul pelatihan yang selalu di update
• Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
• Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
• Praktis dan efisien
• Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
• Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
• Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
• Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
• Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus
Jadwal Pelatihan
Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB
Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:

BREVET A DAN B TERPADU
MATERI
1. Pengantar Hukum Pajak
2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
3. PPh Orang Pribadi
4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
5. Bea Meterai (BM)
6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
10. PPN B
11. KUP B
12. Pemeriksaan Pajak
13. Akuntansi Perpajakan
14. Ujian

BREVET C
MATERI
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)
2. PPh Orang Pribadi
3. Perpajakan Internasional
4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
5. Tax Planning
6. Akuntansi Perpajakan
7. Ujian

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERKEMBANGAN PROFESI KONSULTAN PAJAK

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Profesi Konsultan Pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi
8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA
1. Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;
2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;
4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.
5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;
6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.
8. Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.

STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA
a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.
c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;
d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;
e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;
f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;
g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;

Kursus Brevet A, B & C
Tentang Pelatihan
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.
Menjawab Permasalahan
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan
Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
• SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
• Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
• Lulusan D3, S1 dan S2
• Para pengusaha atau investor
Materi Pelatihan
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.

Perbedaan Kami Dengan Yang Lain
• Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
• Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
• Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
• Modul pelatihan yang selalu di update
• Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
• Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
• Praktis dan efisien
• Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
• Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
• Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
• Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
• Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus
Jadwal Pelatihan
Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB
Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:

BREVET A DAN B TERPADU
MATERI
1. Pengantar Hukum Pajak
2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
3. PPh Orang Pribadi
4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
5. Bea Meterai (BM)
6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
10. PPN B
11. KUP B
12. Pemeriksaan Pajak
13. Akuntansi Perpajakan
14. Ujian

BREVET C
MATERI
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)
2. PPh Orang Pribadi
3. Perpajakan Internasional
4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
5. Tax Planning
6. Akuntansi Perpajakan
7. Ujian

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Etika Profesi Akuntansi 2

Perkembangan Profesi Akuntansi Di Indonesia

1.1       PENDAHULUAN
Dewasa ini minat masyarakat terhadap profesi akuntansi cukup tinggi. Hal ini tampak dari semakin banyaknya jumlah lembaga pendidikan akuntansi dari tahun ke tahun, yang memberikan layanan pendidikan akuntansi pada berbagai jenjang, termasuk pendidikan tinggi strata satu (S1). Sarjana Ekonomi Program Studi Akuntansi dapat memilih alternatif pilihan karir antara profesi akuntansi umum dan profesi akuntan. Bagi yang memilih profesi akuntan mereka harus meraih gelar Akuntan terlebih dahulu, melalui antara lain Pendidikan profesi Akuntan (PPA). Selanjutnya mereka dapat memiilih pilihan karir profesi akuntan, baik sebagai Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah, maupun Akuntan Pendidik. Perencanaan pemilihan karir merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mencapai kesuksesan dalam berkarir. Perencanaan tersebut meliputi pertimbangan terhadap beberapa faktor yang dominan dalam pemilihan karir.

2.1       PEMBAHASAN
A. Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi.
Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
B.        Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:

1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai
pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.


2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 - Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

C.        Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:

1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi
ke dalam enam periode yaitu:

a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekarang Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek
tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)

f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
3) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Lembaga pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Untuk dapat memahami pengertian yang lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan beberapa definisi dari para ahli.
Adapun mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998,7) adalah sebagai berikut:
“Akuntansi Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
Kemudian Indra Bastian (2001):6) menjelaskan tentang pengertian Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
“mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.”
Berdasarkan pengertian di atas Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh.

Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Tujuan akuntansi pada sektor publik oleh American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1933) dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang dialihbahasakan oleh Mardiasmo (2002: 14) menyatakan:
1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.”
Akuntansi sektor publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi public. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan strategic, pembuatan program, penganggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.

Akuntansi Pemerintahan di Indonesia
Tahun 1991 merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan keputusan mentri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei 1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.
Perkembangan yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat. Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan.
Dalam pembahasan sistem ini, Gade (2000:86-87) dalam bukunya “Akuntansi Pemerintah“ mengemukakan bahwa sistem akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :
1. Sistem akuntansi pusat yang diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga sistem, yaitu:
a. Akuntansi Umum
b. Akuntansi kas umum negara
c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan dan perhitungan)
2. Sistem akuntansi instansi yang diselenggarakan oleh departemen dan lembaga.
Sistem akuntansi instansi dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen atau lembaga.
b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d. Sistem akuntansi tingkat wilayah”.

Alasan
Alasan mengapa saya memilih Akuntan Pemerintahan karena melanjutkan dari judul Penulisan Ilmiah yang saya susun pada semester lalu, yaitu mengenai laporan APBD.
mulai dari saat itu, saya tertarik untuk menjadi Akuntan Pemerintahan.

Anang Hermanto
20207098
4eb12

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS RISET AKUNTANSI BAB 1 ( BUKU UMA SEKARAN )

CHAPTER 1
1. Define research and explain the different between applied and basic research.
Answer : business research as an organized,systematic,database,critical,objective,scientific inquiry or investigation into a specific problem, undertaken with the purpose of finding answers or solution to it.and the different between applied and basic research is, applied research done with the intention of applying the results of the findings to solve specivic problems currently being experience in the organizations,and basic research done chiefly to enhance the understanding of certain problems that commonly occur in organization settings,and seek methods of solving them.

2. Why is it important for managers to know about research ?
Answer : the important for managers to know about research because they will become more discriminating when sifting through information in business journals,take calculate risk in the decision making, knowing full well the probabilities attached to the different possible outcomes.

3. Exlain why handling the manager – researcher relationship effectively is important .
Answer : it is very important because managers should know about research for good decision making.

4. Describe a situation where it would be more beneficial to engage an external research team rather than an internal one !
Answer : if a problems is a complex one, or if there are likely to be vested interest, or if the very existence of the organization is at stake because of one or more serious problems, it would be advisable to engage external researcher despite the increase cost involve.

5. “ because basic research is not applied immediately to a problem, it is less valuable and
Answer : my comment is that some applied research could have a shorter time frame that some basic research.

6. “ if managers learn how to conduct good research by taking a course such as this book offers , there would be no need to here anyone to solve problems in organizations . “ What is your response to this statement ?
Answer : my response in this statement is yes I agree with this statement because such knowledge sharpens, manager sensitivity to the mw riad variables operating in a situation & reminds of them of the multicausality and multifinality of phenomena, thus avoiding inappropriate, simplis is notions of one variable causing another.

7. Described a situation where research will help you as a manager to make a good decision ?
Answer : Xerox is unsular and isn’t ready for the increasingly competitive, high-tech world. Xerox still relies on old fashioned and slow selling analog copiers for more than half its revenue, and despite its double digit growth in digital products and services, the company’s sales rose just a persent.

8. Given the following situation : a. Discuss with reasons , whether it will fall in to the category of applied or basic research , and b. Who will conduct the research
a. Applied research
b. part of corporate management, corporate finance section
Answer : According to this text box is used basic research to know about this problem will conduct the research is manager and external researcher.


Nama Kelompok :
1. Anang Hermanto ( 20207098 )
2. Bondan Untoro ( 20207216 )
3. Hendra Hidayat ( 20205573 )
4. Mahensal Ifnu Prabowo ( 20207682 )
5. Mohammad Wisnu Prabowo ( 20207725 )

Kelas : 3 EB 12

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Artikel Akuntansi ( Tugas Riset Akuntansi )

BTN Turunkan Bunga Kredit 0,50 Persen Ekonomi / Minggu, 21 Februari 2010 12:53 WIB
Metrotvnews.com
 
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menyesuaikan tingkat suku bunga kredit terhitung 1 Maret 2010. Suku bunga kredit Bank BTN rata-rata akan diturunkan 0,25-0,50 persen dari tingkat bunga yang berlaku saat ini.

"Kebijakan penyesuaian suku bunga itu termasuk strategi agar survive di tengah persaingan pasar pembiayaan perumahan," ungkap Direktur Utama PT BTN Tbk Iqbal Latanro dalam siaran pers yang diterima Ahad (21/2).

Iqbal menjelaskan, penyesuaian tingkat suku bunga berlaku untuk kredit realisasi baru dan kredit outstanding. Untuk realisasi kredit baru, penyesuaian tingkat suku bunga diberlakukan untuk jenis kredit pemilikan rumah (KPR), non-KPR, dan kredit umum.

Bank BTN tercatat pada 2009 telah menurunkan suku bunga kredit sebanyak 5 kali. Iqbal menambahkan, penurunan suku bunga kredit itu sesuai semangat perbankan untuk menyesuaikan tingkat bunga kredit sejalan dengan membaiknya kondisi makro perekonomian nasional.

"Penurunan ini cara agar dapat mendorong pasar perumahan agar semakin kondusif," jelas Iqbal.(MI/ICH)
 
Comment :
Jelas terlihat bahwa atrikel di atas berhubungan dengan akuntansi perbankan. yaitu Bank BTN sebagai topik pembahasan, artikel di atas membahas tentang  penempatan dana bank dalam bentuk kredit dari bank kepada masyarakat. seperti yang telah kita ketahui bersama Bank BTN merupakan bank pemberi kredit perumahan umumnya bagi masyarakat menengah kebawah. oleh karena itu, menyambut ulang tahun Bank BTN menurunkan suku bunga bank yang telah dilakukan sejak tahun 2009. dan menurut saya langkah itu sangatlah tepat untuk menambah kepercayaan masyarakat kepada Bank BTN dalam pemberian KPR serta bentuk promosi yang baik.
By :
Anang Hermanto
20207098
3EB12 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Riset Akuntansi (Observasi)


Judul
Apa yang dilakukan mahasiswa dengan laptop mereka ?

Latar belakang
Pada saat ini laptop bukanlah hal yang baru bari sebagian mahasiswa, laptop menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan karena dengan laptop mahasiswa bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas perkuliahan. Bahkan beberapa Universitas mengharuskan bagi semua mahasiswanya mempunyai laptop untuk menunjang kegiatan di kampus. Oleh karena alasan itulah saya berkeinginan mengangkat laptop sebagai objek observasi.

Pembahasan
Dalam kesempatan kali ini saya mengamati para mahasiswa yang menggunakan laptop di kampus, berapa banyak mereka yang menggunakan laptop dan apa yang mereka lakukan ?. Setelah memperoleh hasil dari pengamatan selama 1 hari, ada sekitar 37 mahasiswa yang membawa laptop. Lalu proses yang saya lakukan selanjutnya adalah melihat apa yang mereka lakukan. Hasilnya akan dapat dilihat pada table 1


Tabel 1

laptop
Tugas
16
Internet
12
Game
7
lain-lain
2

37

Kesimpulan
Dari hasil diatas dapat kita lihat bahwa para mahasiswa lebih banyak menggunakan laptopnya untuk mengerjakan tugas kuliah, selanjutnya penggunaan internet lalu game.
Tugas kuliah memang banyak yang dilakukan oleh mahasiswa, apalagi untuk mahasiswa-mahasiswa yang jurusan yang di ambil berhubungan dengan computer. Lalu penggunaan Internet, jejaring social merupakan situs yang sering di buka oleh mahasiswa selain google dan situs lainnya. Karena anak muda jaman sekarang tidak ada yang tidak punya facebook atau twitter. Selanjutnya adalah permainan online ataupun offline, karena game merupakan hiburan yang cukup tepat untuk melepaskan rasa suntuk setelah melakukan aktifitas perkuliahan.

By :
Anang hermanto
20207098
3EB12

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Asking For An Extension Of Credit (page 40)

Dear Mr. Rain,

Ref: Your letter 10.11. JH/Ch
Thank you for your letter of november 10th. We fully appreciate your concern, and would like to assure you that we shall make every effort to settle our account with you in the immediate future. We wish to suggest the following :
Invoice 888/c, 651/G and 885/G - An immediate part payment of $10.000, the balance to be paid by third party guarantee.
Invoice 0110/C - We would like a seven month's extension of credit, on which we will pay interest.
As you know, there have been problems fire held up production, as of incurred losses.
We have recently negotiated a substantial contract for a series of production the coming year.
In view of all these prospects we are confident that we shall be able to clear any outstanding debts.
Thank you for your assistance and patience, also for the axcellent service your company has given us in the past.

Yours sincerely,


Anang Hermanto

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas 6 Bahasa Inggris Bisnis

An informal letter of congratulation from Bussiness English book page 32


Dear Anie,
Great news! I was thrilled to hear about your first daughter. I know how long you have been waiting and now your pray has been answered. I regret that I can’t visit you and your baby because I’m going to Kalimantan to do my office work for a month. But I’ll call you when I get back. Meanwhile, congratulation once more and God bless you and your baby.

Yours very sincerely,


Anang hermanto

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Bahasa Inggris Bisnis (hal 20)

Dear sir,
Proposed an agency - Surabaya

Thank you for your letter of June 11rd. After careful consideration we regret that we are unable to accept your request to be our agent.

Based on your letter, your company is capable to be our agency. But we already have a representative in Bandung.

However, if you would like to reconsider the offer, you might prefer to be our sub-agency of our product in Bandung. We would be happy to supply you our product also in competitive prices and on favourable terms through our main agent.
Thank you again for your request to be our agent. We are very sorry that we can not accept your request. We look forward to hearing from you about our offer, we hope that we can cooperate in the future.

Yours Faithfully,

Anang H

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Bahasa Inggris Bisnis (hal 15)


  1. Our new Irish catton mill is in Wexford. It is situated in an area which is scheduled for light industry, 122 km south of Dublin and 32 km east of Waterford.
  2. Our new Kenian safari park is in Kitale. It is situated in an area which is scheduled for conservation, 320 km north of Nairobi and 120 km east of Kisumu.
  3. Our new Norwaygian hotel is in Alesund. It is situated in an area which is scheduled for tourism, 200 km south of Trondheim and 320 km west of Oslo.
  4. Our new Scottish sport complex is in Avliemore. It is situated in an area which is scheduled for leisure and recreation, 175 km north of Glasgow and 48 south of Inverness.
  5. Our new Japanese steel factory is in Nagoya. It is situated in an area which is scheduled for heavy industry, 180 km east of Osaka and 200 km west of Tokyo.
  6. Our new Spanish art gallery is in Cordoba. It is situated in an area which is scheduled for cultural activities, 200 km north of Malaga and 150 km east of Seville.
  7. Our new Turkish warehoush is in Izmir. It is situated in an area which is scheduled for general industry, 500 km south of Istambul and 750 km west of Ankara.
  8. Our new Canadian nature park is in Dog Creek. It is situated in an area which is scheduled for preservation, 400 km north of Vancouver and 150 km east of Saskatchewan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Bahasa Indonesia 1 Tentang Ragam Bahasa

Ragam Bahasa adalah Suatu sistem dari lambang bunyi yang di hasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri.
hal-hal yang menyebabkan timbulnya ragam bahasa :
 1. banyaknya suatu adat di daerah tertentu
2.  sebagai penyesuaian lingkungan tempat tinggal
3.  sebagai alat bantu untuk mempermudah dalam memahami suatu bahasa.

Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
Ragam Lisan Resmi
  Putri bilang kita harus pulang
  Ayah lagi baca koran
  Saya tinggal di Tangerang
  Ragam Tulis Resmi
  Selamat anda diterima di perusahaan kami
  Diharapkan segera kedatangan Anda
Fungsi Bahasa Dalam Masyarakat :
1. Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
3. Alat untuk mengidentifikasi diri.

Kelebihan dan Kekurangan Ragam Lisan dan Ragam Tulis
  1. Ragam lisan mencakup situasi, waktu dan kondisi sedangkan ragam tulis tidak.
  2. Ragam lisan berpengaruh dengan intonasi suara sedangkan ragam tulis hanya dalam bentuk kata.

Ragam bahasa baku adalah kosa kata baku bahasa indonesia,yang memiliki ciri kaidah bahasa indonesia ragam baku,yang di jadikan tolok ukur yang di tetapkan berdsarkan kesepakatan penutur bahasa indonesia,bukan otoritas lembaga atau intansi di dalam menggunakan bahasa indonesia ragam baku

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bahasa Inggris Bisnis Tugas 3 (hal 13)

ACTIVE :

1) You have not paid your bill.
2) I will picked him up at 07.00 AM.
3) The board did not show any immediate interest.
4) We cannot find any record of this account.
5) We will have to make salary cuts and shortened holiday.
6) We have made a mistake and incurred a loss.
7) You have overdrawn your account to the extent of $187. We have made arrangements to have a statement forwarded to you so that your exact position can be checked.


PASSIVE :

1) Your bill has not been paid.
2) He will be picked up at 07.00 AM.
3) No immediate interest was shown by the board.
4) No record of this account can be found.
5) Salary cuts will have to be made and holiday shortened.
6) A mistake has been make & lose incurred.
7) Your Account has been overdrawn to the extent of $187. Arrangements have been made to have a statement forwarded to you so that your exact position can be checked

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bahasa Inggris Bisnis Tugas 2 (hal 12)

Dear Sir,

I would like to reserve a conference room for the days of August 18th to the 26th. I would very much appreciate a large room as there are 30 people attending the conference and there is electric socket for an overhead projector and a screen.

Could you please confirm that there will be buffet facilities?

Yours faithfully

Hermandez

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1

Dear Julia

When,I hear you get scholarship for study in Oxford.
I delighted and I hope we will have the opportunity to celebrate before you departed.
From my heartiest that sincere, I say congratulation you success to get scholarship.

I hope you can benefited for you future.

Yours very sincerely,

Anang,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Anank Hermandez